"Tentu peyidik di Direktorat HAM Berat punya waktu itu melakukan penelitian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan penelitian terhadap berkas penyelidikan tersebut nantinya akan berkutat pada syarat formil ataupun materiil dalam penyelidikan. Syarat tersebut pun diketahui nantinya untuk menentukan langkah selanjutnya penegakan hukum dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Komnas HAM telah memaparkan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait dengan peristiwa Paniai di Papua. Dalam hal ini, didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa tersebut dapat disebutkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Peristiwa yang dikenal sebagai Paniai Berdarah itu terjadi pasal 7-8 Desember 2014 silam. Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
[Gambas:Video CNN]
Komnas HAM meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses hasil penyelidikan tersebut.
"Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam jumpa pers, Senin (17/2). (mjo/ain)