Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan penyidik mendalami temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, anggota keluarga Wahyu. Ika sendiri merupakan satu dari tujuh orang yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi [Ika] mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi [Ika] atas perintah tersangka Wahyu Setiawan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (18/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga antirasuah itu memandang Thamrin mengetahui uang sejumlah Rp600 juta yang masuk ke rekening Wahyu. Pemeriksaan terhadapnya juga dilakukan guna mengetahui dugaan penerimaan lain yang diterima Wahyu.
[Gambas:Video CNN]
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga:Harun Masiku, Hilang atau Dihilangkan? |