BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada fantasi tentang perbudakan (ikatan fisik), dominasi, sadisme, dan masochisme. Aktivitas ini dilakukan orang-orang tertentu, bisa berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Ketahanan Keluarga mengartikan sadisme sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya. Sementara masochisme diartikan sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Pasal 86 berbunyi, "Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Adapun pasal 87 ditulis, "Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Salah satu pengusul RUU tersebut, Sodik Mujahid, mengklaim aturan itu dibuat untuk membentuk keluarga berkualitas. Dia menampik RUU itu menerobos ranah privat warga negara.
[Gambas:Video CNN]
"Coba kita lihat, apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual? Kan tidak, harus diatur juga. Nah kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basic, diatur juga di level keluarga," tutur Anggota DPR Fraksi Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
RUU itu merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Saat ini, draf RUU Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. (dhf/wis)