"Perkembangan dari hasil psikologi ketiga suspect Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga saat dihubungi, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu keterangan dari Kedutaan Besar Swiss perihal deposito yang diklaim Sunda Empire melalui sertifikat dari sebuah bank.
"Untuk perkembangan deposito masih tunggu konfirmasi dari Kedutaan Swiss," ucap Saptono.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini dimulai setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari terkait aktivitas Sunda Empire.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. (hyg/wis)