Rangga Cs Waras, Polisi Lanjutkan Kasus Hoaks Sunda Empire

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 09:43 WIB
Polda Jabar mengungkap hasil tes psikologi tiga petinggi Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga proses hukum terhadap ketiganya akan dilanjutkan.
Ki Ageng Rangga Sunda Empire dan dua tersangka lain kasus hoaks Sunda Empire, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. (CNNIndonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memastikan tiga tersangka Sunda Empire yang terjerat kasus penyebaran informasi tidak benar alias hoaks, tidak mengalami gangguan jiwa.

"Perkembangan dari hasil psikologi ketiga suspect Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga saat dihubungi, Rabu (19/2).

Saptono menambahkan bahwa polisi tidak akan ada pemeriksaan kejiwaan lanjutan kepada ketiga tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada," ucapnya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu keterangan dari Kedutaan Besar Swiss perihal deposito yang diklaim Sunda Empire melalui sertifikat dari sebuah bank.

Sunda Empire dalam upaya merekrut anggotanya, para petingginya menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar USD500 juta di Bank Swiss.

"Untuk perkembangan deposito masih tunggu konfirmasi dari Kedutaan Swiss," ucap Saptono.

[Gambas:Video CNN]
Kasus ini dimulai setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari terkait aktivitas Sunda Empire.

Polisi menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan. Selanjutnya, polisi menetapkan tiga pejabat Sunda Empire sebagai tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. (hyg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER