Aksi perkelahian yang ternyata merupakan rekayasa itu terjadi pada 11 Februari. Rekaman aksi perkelahian itu diketahui sempat viral di media sosial.
"Intinya sebenarnya tidak berantem tapi direkayasa. Nah, dari situ tim polsek melakukan penyelidikan dan telah menangkap pelaku," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta akun @peduli.jakarta untuk mem-posting video tersebut dengan membayar Rp50 ribu," ucap Heru.
[Gambas:Video CNN]
Dari pengakuan tersangka, kata Heru, video perkelahian itu sengaja dibuat untuk meningkatkan viewers dan followers mereka di media sosial.
"Biar ada keuntungan dan endorse," lanjutnya.
Namun, kata Heru, video perkelahian itu justru berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat resah atau onar dalam berita bohong. Ancaman hukumannya adalah penjara 10 tahun.
[Gambas:Twitter]
(dis/arh)