"Sepintas saya membaca drafnya merasa bahwa ranah privat rumah tangga terlalu dimasuki, terlalu diintervensi," ujarnya di dalam acara Rapat Pleno MUI yang digelar di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (19/2).
Ia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga harus melibatkan aspirasi masyarakat. Masukan dari masyarakat perlu dipertimbangkan baik dari sisi agama maupun budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuansa Orde Baru
"Ini adalah warisan lama Orba yang dulu dikuatkan dan digaungkan oleh Suharto melalui model perempuan ibuisme," kata Tunggal.
Aktifis perempuan saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Dalam aturan itu, suami juga harus melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga. Kemudian suami wajib melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
Suami juga bertugas melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sementara, dalam Pasal 25 ayat 3 dijelaskan peran istri, yakni; mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; menjaga keutuhan keluarga; serta memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tunggal menilai pasal tersebut tidak masuk akal karena kalimat dalam aturan tersebut malah meneguhkan kembali domestifikasi perempuan serta stereotip peran istri dan peran suami.
Ia menjelaskan, pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, 'ideologi' ibusime sempat kencang digaungkan. Saat itu, menurut dia, ideologi ibuisme itu menjadikan perempuan hanya bertanggung jawab terhadap rumah tangga.
"Tapi dulu banyak gelombang protes, kita coba merekonstruksi ulang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan model pembagian peran antara laki dan perempuan di rumah tangga, karena itu udah outdated," ujar dia.
Di sisi lain, menurut dia, RUU Ketahanan Rumah Tangga ini juga sudah terlalu masuk wilayah privat masyarakat. "Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini (produk) UU, ini bisa membahayakan," jelas Tunggal.
[Gambas:Video CNN] (dmi/ndn/pmg)
