Pemberian sanksi ini diperlukan agar tidak merugikan peserta yang serius mengikuti CPNS namun tidak lolos seleksi administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini masih perlu dibahas lebih lanjut ya, sanksinya harus didiskusikan dulu, seperti blacklist, atau digagalkan tahun itu," katanya.
"Ini membuat cost meningkat, kita kan banyak sewa barang, selain itu juga menghambat peserta tes yang lain," tuturnya.
Proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi tahun 2019 telah memasuki hari ke-25 pada hari ini.
[Gambas:Video CNN]
Sebanyak 329 instansi telah selesai melaksanakan SKD, sementara 139 instansi masih melangsungkan tes SKD dan 62 instansi belum menyelenggarakan SKD.
Tahun ini, instansi yang banyak digemari yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Perhubungan. Sementara di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat paling banyak digemari pelamar CPNS. (mel/wis)