Prediksi PHK massal berdasarkan Pasal 154A draf RUU Ciptaker yang mengizinkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, merugi, keadaan memaksa. Kemudian, PHK dapat dilakukan bila perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.
Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarehandy mengatakan Pasal 154A itu sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyangsikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digaungkan pemerintah sebagai tindak lanjut dari RUU Ciptaker.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebelumnya mengatakan, JKP memiliki tiga manfaat, yakni; pemberian uang, pemberian latihan vokasi, dan pemberian akses pekerjaan baru.
"(Hanya) mereka yang kerja formal (yang dapat JKP). Sementara relasi kerja yang dibentuk dari Omnibus Law ini adalah relasi kerja informal, yang tidak tetap," ucap Ellena.
[Gambas:Video CNN]
"Artinya, jaminan kehilangan pekerjaan itu jadi akan sangat sulit mendapat perlindungan. Ini konsep yang sangat aneh, seharusnya pesangon, atau ketika seseorang kehilangan pekerjaan, itu menjadi tanggung jawab perusahaan," lanjut dia.
Omong Kosong RUU Cipta Kerja
Ellena menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebatas omong kosong Presiden Joko Widodo. Ia ingat betul Jokowi kerap menyatakan bahwa aturan yang dirancang pemerintah ini merupakan upaya agar Indonesia memiliki daya saing di bidang ekonomi menghadapi ekonomi digital.
"Kemustahilan untuk jadi pekerja tetap, yang seharusnya pemerintah punya respons yang inovatif untuk bisa merespons masa depan kerja ini, tapi yang ada mereka respons dengan ceroboh, konvensional," ujar dia.
Ellena menambahkan RUU Ciptaker berbahaya bagi para pekerja muda. Apalagi, menurut dia, pada 2030-2045 Indonesia akan memiliki bonus demografi pekerja muda.
"Kalau disahkan tahun ini, dalam 10-15 tahun ke depan kita akan terkenal sebagai negara penyuplai tenaga kerja murah, atau negara yang mempraktikkan perbudakan modern," katanya. (dmi/wis)