Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Wana Alamsyah, mengatakan kecurigaan tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK mengenai perkara yang dihentikan berkaitan dengan korupsi, satu di antaranya melibatkan aparat penegak hukum.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," kata Wana kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jum'at (22/2).
"Apalagi ketua KPK [Firli Bahuri] merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK," kata Wana.
Aktivis antikorupsi ini juga menanyakan keterlibatan sejumlah unsur dalam penghentian penyelidikan 36 perkara. Wana menjelaskan bahwa penghentian perkara di ranah penyelidikan semestinya melalui gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur, seperti tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
Sementara itu, Firli Bahuri menampik seluruh tudingan ICW. Melalui keterangan tertulis, ia mengatakan penghentian perkara semata demi terwujudnya kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Lihat juga:KPK soal Harun Masiku: Belum Ada Kemajuan |
Firli berpendapat, jika 36 perkara di tahap penyelidikan yang tidak memiliki bukti kuat tetap dinaikan ke tingkat penyidikan, hal itu menurutnya sama saja dengan menakut-nakuti para pencari kepastian hukum dan keadilan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujar dia.
(ryn/gil)