"Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab berupa (mobil) Audi dan Vellvire," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah keluarkan DPO dan pencekalan, masih di dalam negeri," kata dia.
Kasus penipuan ini dilakukan oleh EMC dan anak kandungnya, EAH. Polisi baru menangkap EAH.
Dari tangan EAH polisi menyita bukti antara lain satu mobil Jaguar, satu mobil Alphard, tujuh bidang tanah, dan sejumlah dokumen. Selain itu, polisi memblokir rekening tersangka. Namun saat diperiksa, EAH menolak memberikan informasi keberadaan ibunya.
[Gambas:Video CNN]
Penyelidikan kasus penipuan ini dimulai setelah ada laporan dari kuasa hukum korban pada Mei 2019, soal penipuan terkait pembelian dan dan pembangunan vila di Bali.
Terakhir polisi sudah memeriksa 24 saksi yang merupakan pihak pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga apatur desa. (wis/mjo/wis)