Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan DK merupakan hasil pengembangan atas kasus Farhan. DK ditangkap pagi tadi di Bekasi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Ditresnarkoba bakal memeriksa DK secara intensif untuk mengetahui asal sabu tersebut.
Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari pengakuannya, Farhan telah mengonsumsi sabu selama enam bulan karena ikut-ikutan teman. Namun, penyidik masih mendalami keterangan yang disampaikan Farhan.
"Pertanyaan awalnya (mengapa konsumsi narkoba) dijawab karena ikut-ikut sama teman," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Farhan mengaku telah mengonsumsi sabu selama lima hingga enam bulan. Dalam kasus ini, Farhan juga mengaku sebagai pengguna saja.
[Gambas:Video CNN]
Farhan berdasarkan hasil tes urine tak hanya positif mengonsumsi sabu. Ia juga terbukti positif mengonsumsi ekstasi.
Polisi menjerat Farhan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (dis/wis)