"Kita tahu kok undang-undang itu harus diubah dengan undang-undang, PP ya dengan PP. Enggak pernah kita bicara (PP ubah UU), maka saya duga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar," ujar Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).
Dini mengatakan proses penyusunan draf itu dibuat oleh beberapa orang sehingga tak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam memahami pasal. Semestinya sesuai hierarki perundang-undangan, PP tak bisa mengubah undang-undang yang berada di atasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini sendiri tak menampik bahwa kesalahan itu bukan murni karena salah ketik. Sebab, salah ketik mestinya hanya terjadi pada kesalahan huruf bukan satu kalimat.
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
"Ya, kalau maksudnya salah ketik berarti artinya typo kan, misal jika jadi jiki, besok jadi besik, gitu kan. Nah, ini kita enggak melihat typo itu. Saya juga sudah tanya Pak Airlangga, dan dia juga bilang enggak pernah kita ngomong seperti itu," ucap Dini.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut Dini, orang nomor satu di Indonesia itu selalu menekankan agar tak ada ketentuan dalam draf yang bertentangan. Ia juga menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebut presiden bersikap otoriter karena membuat aturan tersebut.
"Kesannya presiden mau otoriter, sama sekali enggak ada. Saya bisa konfirmasi, presiden dengan jelas bilang, 'Jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada, termasuk UU Pemda dan hierarki perundang-undangan," katanya.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang bisa diubah menggunakan peraturan pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut terjadi kesalahan ketik dalam draf RUU tersebut. Namun, menurutnya, kesalahan itu dapat diperbaiki dalam proses pembahasan di DPR.
[Gambas:Video CNN] (pmg/psp/pmg)
