"Aturan kegiatan di luar sekolah harus seizin dari sekolah dan berada dalam bimbingan guru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade juga menyebut pihaknya bakal mendatangi SMP Negeri 1 Turi Kabupaten Sleman, Yogyakarta, untuk menindaklanjuti kasus siswa terserat arus sungai, pada Senin (24/2).
[Gambas:Video CNN]
"Hari Senin tim Direktorat SMP (Kemendikbud) akan menuju ke lokasi," ujar dia.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan pihaknya belum memeriksa pihak sekolah ataupun guru terkait perizinan kegiatan ini.
"Karena sekarang fokusnya masih evakuasi korban," ucapnya, dikutip dari CNN Indonesia TV.
Sebelumnya, 239 siswa SMPN 1 Turi yang tengah menggelar susur sungai terkait kegiatan Pramuka terseret arus yang meluap akibat hujan deras. Sejauh ini, enam siswi dinyatakan meninggal dunia.
"Petunjuk Melaksanakan Susur Sungai, pertama, susur sungai hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan terlatih," ucapnya, dalam keterangan tertulisnya.
"Kedua, anak-anak dan remaja dilarang susur sungai. Ketiga, susur sungai dilakukan musim kemarau," tandas Agus.
(fey/arh)