Penerapan sistem ini sebelumnya dikritik lantaran dianggap merugikan pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu karena upahnya otomatis akan di bawah upah minimum. Namun menurut Dini, penerapan sistem pengupahan per jam itu harus tetap dilakukan sesuai kesepakatan kedua pihak.
"Jadi diberi fleksibilitas untuk sistem pengupahan yang pantas, baik pemberi kerja maupun penerima kerja," ujar Dini di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari pengalaman selama ini, kata Dini, banyak perusahaan yang berbuat 'curang' dengan terus memperpanjang kontrak kepada pekerja. Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan dibatasi dua tahun dalam menerapkan sistem kontrak pada pekerja.
Untuk itu melalui draf RUU Ciptaker, pemerintah tak lagi mengatur waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahan berupa kompensasi bagi pekerja.
"Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh (kami buat) waktunya enggak terbatas. Cuma diberi proteksi tambahan," ucap Dini.
"Jadi di sini pemerintah ingin mencapai equilibrium fair (titik keseimbangan) antara pengusaha dan pencari kerja," katanya.
Draf Omnibus Law Ciptaker telah diterima DPR RI sejak Rabu (12/2). Draf tersebut baru akan dibawa ke rapat pimpinan pekan ini sebelum dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Omnibus Law Ciptaker adalah undang-undang gabungan yang diusulkan Presiden Joko Widodo dalam periode keduanya. RUU ini diklaim bisa memangkas aturan sehingga bisa menarik investasi.