Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka begal itu diringkus di Bekasi, Kamis (20/2). Kini, polisi masih mencari satu pelaku lainnya yang masih buron.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran. Tersangka TA berperan sebagai 'kapten' yang merencanakan aksi begal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka YR berperan sebagai joki dan mengambil motor korban. Kemudian, tersangka D yang masih dalam pengejaran juga berperan sebagai joki.
[Gambas:Video CNN]
Biasanya, para tersangka berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Selain, para tersangka juga menyiapkan celurit untuk mengancam korbannya.
"Pelaku bonceng tiga, memepet korban, dan mengacungkan celurit kepada korban, korban pun terjatuh, lalu motor diambil. Mereka juga mengambil handphone dan barang berharga sambil mengacungkan celurit," tutur Yusri.
Diungkapkan Yusri, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi di Jalan Bintara Jaya merupakan motor hasil curian. Namun, tersangka berkilah motor tersebut adalah hasil pembelian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang menunjukan aksi begal itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kelurahanbintarajaya.
Dalam unggahan video itu, tampak korban yang tengah mengendarai sepeda motornya dihentikan oleh tiga pelaku dengan cara ditarik paksa.
Setelah korban terjatuh dari motornya, seorang pelaku langsung berusaha mengambil sepeda motor korban. Sedangkan pelaku lainnya yang membawa celurit mengejar korban.
[Gambas:Instagram]
(bmw/dis/bmw)