"Memang ada beberapa kasus yang memang tidak memenuhi secara hukum, daripada itu tidak menimbulkan kepastian hukum maka harus diputuskan lanjut atau tidak lanjut," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan tidak bisa memberikan imbauan yang bersifat mengintervensi langkah atau kerja yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Kita serahkan semuanya kepada kajian yang dilakukan KPK."
Sebelumnya, KPK menyatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan sudah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sementara di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 44 tidak mengalami perubahan, baik penghapusan, penambahan maupun pengurangan.
"Jadi, aturannya jelas. KPK boleh menghentikan penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jum'at (21/2). (mts/vws)