Komisi II Sebut RUU Ciptaker Sudah Diserahkan ke Baleg

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2020 03:31 WIB
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menyebut pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk dibahas.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draf RUU Ciptaker, kata dia, pun sudah diserahkan ke Baleg DPR.

"Omnibus Law Ciptaker udah diserahkan ke Baleg. Jadi kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR kemudian pemerintah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2).

Sebelumnya di DPR juga terdapat perdebatan apakah Omnibus Law RUU Ciptaker akan dibahas melalui Baleg, Panitia Khusus (Pansus), atau komisi terkait. Baleg pun sudah menyatakan kesediannya menerima kewenangan untuk membahas aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Doli mengatakan bahwa DPR akan menerima masukan dan kritik terkait isi dalam beleid tersebut. DPR terbuka dengan pendapat masyarakat.

"Kalau ada yangg mengatakan ini kurang, ini perlu ditambah, sampaikan ke DPR. Di sana bisa atas nama anggota masyarakat langsung bisa ke DPR atau bisa masuk fraksi-fraksi," ujar Doli.
"Nanti fraksi yang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah), dan nanti akan dibahas bersamaan dengan draf yang sudah dibuat pemerintah," lanjut politikus Partai Golkar itu.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya membantah pihaknya sudah diberikan kewenangan membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia menjelaskan, saat ini Badan Musyawarah (Bamus) belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang berwenang membahas aturan tersebut.

"Bamusnya aja belum (memutuskan), bagaimana mau diserahin ke Baleg," ungkap Willy saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Politikus Partai NasDem itu menambahkan, keputusan soal siapa yang berwenang membahas RUU Ciptaker baru akan dibahas Bamus dalam tiga hari ke depan.

[Gambas:Video CNN]

"Bisa Senin, Selasa, atau Rabu. Karena tanggal 27 (Kamis, 27 Februari 2020) akhir masa sidang," ujarnya.

Willy menambahkan, jika diberikan kewenangan, Baleg siap membahas RUU tersebut pada masa reses. "Bisa aja (dibahas pada masa reses). Kalau diperintahkan kerjanya seperti Candi Prambanan, bisa aja. Tapi kan harus diputuskan dulu," singkatnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya tak menutup kemungkinan jika pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker dibahas pada masa reses. Peluang itu memungkinkan terjadi jika ada permintaan khusus dari pimpinan DPR.

Melihat kondisi dan waktu yang ada, Omnibus Law Ciptaker tak memungkinan dibahas masa sidang II ini. Apalagi masa sidang II akan berakhir pada 27 Februari 2020. (dmi/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER