Masinton mengatakan undang-undang tentang pemberantasan korupsi yang lama, yaitu UU No. 30 tahun 2002, juga diatur soal penghentian penyelidikan. Menurutnya, penghentian penyelidikan juga diambail berdasarkan rasa keadilan.
"Jadi itu hal yang biasa," ucapnya saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audit internal, lanjutnya, bisa dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK yang kini menjadi bagian dari lembaga antikorupsi itu. Politikus PDIP itu pun meminta agar KPK juga mengaudit manajemen penanganan perkara.
Masinton juga tak sepakat dengan anggapan KPK yang dipimpin Firli Bahuri cenderung tebang pilih terhadap kasus sehingga menghentikan 36 proses penyelidikan. Menurutnya itu tidak tepat.
Masinton kembali menegaskan betapa pentingnya audit internal. Dia yakin bakal diketahui bilamana ada tindakan yang diduga menyalahgunakan wewenang oleh KPK.
"Maka dilakukan audit supaya lebih jelas. Mana yang supaya tidak ada penyalahgunaan dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK," tandasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mencurigai penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK. Apalagi Firli yang menjabat sebagai orang nomor satu di KPK merupakan polisi aktif dan dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Wana Alamsyah, menyebut, kecurigaan itu berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK mengenai perkara yang dihentikan berkaitan dengan korupsi, satu di antaranya melibatkan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, KPK belum mau membeberkan kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri hanya mengatakan bahwa kasus skandal Bank Century dan RS Sumber Waras tidak termasuk diantaranya.
"Jadi supaya jelas dan klir, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL [RJ Lino], bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan klir," tegas Ali.