Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim dan rekannya Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.
Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/1). Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh.
Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
Penganiayaan terhadap Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat. Selaku Ketua PWI Aceh Barat, Dedi memberikan pernyataan soal kasus itu. Sejak saat itu dia mulai mendapat ancaman dari orang suruhan Akrim, yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
(arh)