Laporan itu teregister dengan nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kan kita harus gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan (pelapor dan terlapor)," ujarnya.
Dalam tanda terima laporan yang diperoleh, Dedy dilaporkan terkait tindak pidana tenaga kesehatan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 83 sendiri berbunyi, "Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Nama Dedy Susanto ramai diperbincangkan di masyarakat di media sosial setelah model dan selebgram Revina VT bicara soal sosok Dedy.
Saat itu, Revina juga mendapat informasi bahwa Dedy diduga pernah melakukan pelecehan seksual kepada kliennya saat melakukan proses terapi. Modusnya, mengajak korban untuk melakukan sesi terapi di kamar hotel. Sejumlah warganet pun menudingnya belum memiliki izin praktik sebagai psikolog.
Dedy Susanto sejauh ini belum memberikan pernyataan soal laporan ke polisi ini. Sementara akun instagramnya sudah tidak bisa diakses sejak beberapa hari terakhir.
(dis/arh)