Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2020 18:16 WIB
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Benny, Muchtar Arifin menyebut laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hexana saat rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu.

"Hexana menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," kata Muchtar di Polda Metro Jaya, Senin (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muchtar saham tersebut sebenarnya dimiliki oleh sejumlah emiten, dan bukan milik Benny saja. Ia menduga pernyataan Hexana itu untuk memunculkan opini bahwa Benny adalah pelaku utama kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Muchtar juga menduga bahwa pernyataan itu sengaja dibuat untuk membuat skenario agar kerugian Jiwasraya ditangguh oleh Benny.

"Benny kan punya banyak aset diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," tuturnya.

Laporan Benny terhadap Hexana itu teregister dengan nomor laporan Benny Tjokro terdaftar dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 24 Februari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana fitnah Pasal 311 KUHP.

[Gambas:Video CNN]
Dalam laporan itu, dikatakan Muchtar, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti. Namun, ia tak merinci barang bukti apa saja yang disertakan.

"Kita lengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Kita menyampaikan laporan pengaduan ini kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang cukup," ucap Muchtar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT)

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu mencapai Rp17 triliun. Namun hitungan tersebut masih dapat berubah, lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merampungkan penghitungan itu.

(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER