Pengacara Benny, Muchtar Arifin menyebut laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hexana saat rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu.
"Hexana menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," kata Muchtar di Polda Metro Jaya, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Benny terhadap Hexana itu teregister dengan nomor laporan Benny Tjokro terdaftar dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 24 Februari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana fitnah Pasal 311 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Dalam laporan itu, dikatakan Muchtar, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti. Namun, ia tak merinci barang bukti apa saja yang disertakan.
"Kita lengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Kita menyampaikan laporan pengaduan ini kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang cukup," ucap Muchtar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT)
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu mencapai Rp17 triliun. Namun hitungan tersebut masih dapat berubah, lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merampungkan penghitungan itu.