Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan surat keputusan tersebut telah dikeluarkan sejak 20 Februari 2020 dan sudah diterima yang bersangkutan.
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena di sini disebutkan salah alamat," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (24/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, KPK juga siap menghadapi banding jika Rossa mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 UU tersebut.
Upaya administratif itu guna mengetahui batal atau tidak sahnya Keputusan dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif.
"Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," ucap Ali.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi kepada Rossa perihal surat keputusan pimpinan KPK atas keberatannya. Namun hingga berita ini ditulis, Rossa belum memberikan jawaban.
Pengembalian Rossa ke instansi asalnya, Mabes Polri, sempat menuai polemik. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, menuturkan bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar etik terhadap pengembalian Rossa.
Yudi menilai pengembalian itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pasalnya, menurut Yudi, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020.
Rossa, kata Yudi, juga tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik yang notabene menjadi unsur pengembalian paksa ke instansi asal.
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (7/2). (ryn/end)