Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar Juni berujar, R ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak terjadinya kecelakaan dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Saksi yang diperiksa yakni karyawan PO Bus Sriwijaya Ekspress, saksi ahli, serta tersangka sendiri.
"Hasilnya, pemilik bus Sriwijaya berinisial R terbukti bersalah dengan tetap mengoperasionalkan bus yang sudah tidak laik jalan. Tersangka sudah tahu kondisi bus itu tidak laik jalan tapi masih memerintahkan bus itu beroperasional," ujar Juni, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun menemukan fakta bahwa SIM milik Fery yang sudah mati dan belum diperpanjang. Berdasarkan penyelidikan, Fery dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun Feri menjadi salah satu dari 35 korban tewas dalam insiden tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Selain human error, polisi juga menemukan rem bus bekerja tidak optimal. Terdapat kerusakan pada sistem rem yang sudah diketahui perusahaan sebelum bus berangkat. Namun meski mengetahui ada kerusakan tersebut, bus tetap beroperasi.
Diketahui Bus Sriwijaya Ekspress jurusan Bengkulu-Palembang mengalami kecelakaan dengan masuk ke dalam jurang Sungai Lematang di Liku Lematang Indah, Desa Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin 24 Desember 2019 malam.
Polisi menduga sopir mengemudi dalam keadaan mengantuk, kendaraan yang tidak laik operasi, serta kelebihan penumpang menjadi penyebab peristiwa tersebut. Sebanyak 35 korban tewas dan 13 korban luka dalam kejadian itu. (idz/osc)