"Kejaksaan Agung harus mengejar semuanya, termasuk yang dilarikan ke luar negeri. Harus dikejar," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).
Herman berharap Kejagung mampu mengejar aset-aset para tersangka sehingga pemerintah dan manajemen Jiwasraya dapat mengembalikan uang nasabah. Dia menyebut Kejagung sudah berada di jalan yang tepat dalam mengusut skandal korupsi di perusahaan plat merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR telah menggelar rapat dalam mengusut proses hukum terkait kasus Jiwasraya. Dalam rapat perdana, pada 13 Februari lalu, Panja memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang menangani proses hukum kasus tersebut.
Selain Komisi III DPR, Komisi VI dan Komisi XI DPR masing-masing juga membentuk Panja terkait Jiwasraya.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kejagung juga telah menyita beberapa aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dan juga dijadikan alat bukti. Korps Adhyaksa menduga skandal korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah ini telah merugikan negara hingga Rp17 triliun.