"Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jum'at (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SEMA Nomor 2 Tahun 2020 mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan yang termaktub dalam SEMA tersebut merupakan angin segar bagi mafia peradilan.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berpendapat bahwa aturan itu berpotensi menghambat kerja jurnalis saat meliput persidangan.
"Walaupun itu secara spesifik tidak melakukan pembatasan ke jurnalis, tapi potensinya sangat besar sekali. Artinya, akan membatasi teman-teman untuk melakukan peliputan," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan ditandatangani pada 7 Februari 2020.
[Gambas:Video CNN]
Bagian I angka 3 Tata Tertib Umum isi SEMA itu berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan."
Ada pun angka 7 mengatur, "Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat." (ryn/wis)