Menurut Tito peran penegak hukum sebagai konsultan dana desa tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi rekan-rekan pengawas internal, inspektorat, kepala biro pemerintahan, Polri, kejaksaan, berikan bimbingan agar teman-teman kepala desa ini, yang administrasinya kurang-kurang bantu mereka untuk diperbaiki," kata Tito.
Ia menyatakan Kades harus dipidana tatkala ditemukan penyimpangan seperti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Padahal kita tahu salahnya bukan karena disengaja , bukan karena niatnya. Administrasinya kurang-kurang dikitlah. Kalau sampai dipukul nanti malah jadi stagnan," imbuh dia.
Pemerintah mulai menerapkan skema baru dalam melakukan transfer dana desa. Tito berkata dalam skema baru dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa. Sebelumnya, dana desa harus ditransfer terlebih dulu melalui rekening pemerintah daerah.
Ia menyarankan seluruh Kepala Desa mengetahui dasar-dasar administrasi keuangan. Sebab, jumlah dana desa yang ditransfer ke rekening desa tidaklah sedikit.
[Gambas:Video CNN]
Besaran dana desa itu, kata Tito, harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Ia turut meminta agar para camat dan biro pemerintahan daerah aktif mengawasinya.
Pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp1,3 triliun per 19 Februari 2020. Angka itu diklaim lebih tinggi empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (rzr/wis)