Polisi menahan sang tersangka yang diketahui berstatus dosen Universitas Negeri Padang (UNP) itu agar tidak menghilangkan barang bukti.
Lihat juga:Dosen UNP Jadi Tersangka Kasus Pencabulan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kali pertama dia diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2020," ujar Bayu, Sabtu (29/2).
"Nanti tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan," ucapnya.
Bayu menyatakan dalam kasus ini, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, FY dilaporkan mahasiswinya, U (20), ke Polda Sumbar pada 15 Januari 2020. U mengaku dilecehkan secara seksual oleh FY di toilet kampus pada 10 Desember 2019. Namun, ia baru berani melapor ke kepolisian setelah mengalami trauma.
Sejak mencuat, kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya aktivis perempuan. Pada Kamis (30/1) massa aksi Kamisan menggelar aksi di Simpang Presiden, Padang, sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswi yang diduga dilecehkan sang dosen.