Sebelumnya identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus tersebut menyebar di media sosial.
"Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau [data] itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Achmad, yang juga menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.
Ia memastikan bakal ada sanksi hukum bagi siapa pun pihak yang menyebarkan identitas pasien Corona.
Jubir Pemerintah dalam penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut pengungkapan identitas pribadi pasien positif Corona melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan," kata Komisioner KIP Arif A. Kuswardono dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/3).
Dia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 huruf h dan i UU 14/2008, di mana informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam Pasal 29 huruf g UUD 1945.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Ia juga meminta media massa memberitakan secara bijaksana atas kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Hal yang sama juga berlaku untuk WNI yang menjalani karantina dan observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, maupun yang telah pulang ke keluarga masing-masing.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepala daerah tidak menyebarluaskan data pribadi warganya yang diduga terjangkit Covid-19.
Menurutnya, langkah ini penting demi menciptakan situasi yang kondusif dan mencegah kepanikan masyarakat.
Lihat juga:Suspect Virus Corona Meninggal di Cianjur |
Dia menyarankan kepala daerah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau otoritas selainnya dan mengedepankan pencegahan, bukan malah menyebarkan data warga tersebut.
"Saya imbau kepada pemerintah daerah langkah-langkah yang dilakukan itu kalau sudah tahu tempat (atau) domisili tinggal koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenkes dan lain-lain untuk langkah preventif supaya lingkungan sekitar tidak terkena virus, tanpa kemudian menimbulkan kepanikan," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Senada, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut meminta media untuk merahasiakan identitas penderita Virus Corona.
[Gambas:Video CNN]
"Nama, alamat, dan data pribadi pasien tidak boleh disebarluaskan," ujar dia.
Sampai hari ini, ada dua WNI, yakni ibu dan anak asal Depok, Jawa barat, yang positif Virus Corona. Mereka sebelumnya disebut melakukan kontak dengan WN Jepang yang lebih dulu terinfeksi.
Pemkot Depok kemudian menyebutkan detil nama kompleks dua pasien itu, rumah sakit tempat mereka dirawat. Warganet lewat media sosial ataupun aplikasi pesan bahkan mempublikasikan foto dan identitas lengkap dua WNI itu.
(psp/fra/mts/arh)
Jubir Pemerintah dalam penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian