"Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum seperti ini, yang menimbun masker, terutama masker, dan menjual kembali dengan harga sangat tinggi," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3).
Warga diketahui memborong masker dan sejumlah kebutuhan pokok lain dalam jumlah banyak hingga stok di sejumlah tempat menipis. Momen itu dimanfaatkan sejumlah pedagang di e-commerce yang menjual masker dengan harga sangat mahal.
"Ini hati-hati, perlu saya peringatkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap masyarakat tetap waspada, tetap tenang, beraktivitas seperti biasa. Gejala virus covid-19 mirip flu. Dan faktanya, sebagian pasien di China, Wuhan, kemudian di Jepang, Iran, Italia, sudah hampir semuanya pasien dapat sembuh dan pulih kembali," jelasnya.
Warga diketahui berbondong-bondong membeli bahan pokok (sembako) setelah kabar dua pasien positif corona. Mereka memborong sejumlah bahan makan seperti beras, telur, mie instan, salah satunya di Food Hall, Mall Kelapa Gading.
Masker langka di lapangan dan harganya sangat mahal. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri) |
Penjara Lima Tahun
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan bahwa oknum yang melakukan penimbunan bahan makanan dapt terancam lima tahun bui.
Hal itu diungkapkan Asep meresponi sikap masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara berlebihan pasca pengumuman konfirmasi kasus virus corona pertama di Indonesia.
"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan penyelidikan terkait dengan penimbunan kebutuhan pokok itu.
Menurut Asep, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107. Aturan tersebut dapat berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
"Ancaman 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata dia.
Dalam hal ini, Asep menghimbau agar masyarakat tidak menjadi panik menyikapi hal tersebut. Ia menerangkan bahwa kepolisian memiliki satgas pangan yang bertugas untuk mengontrol peredaran kebutuhan pokok.
"Ada jaminan ketersediaan sembako atau barang pangan tersedia dengan baik," jelas Asep.
(mjo/psp/sur)
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan bahwa oknum yang melakukan penimbunan bahan makanan dapt terancam lima tahun bui.
Hal itu diungkapkan Asep meresponi sikap masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara berlebihan pasca pengumuman konfirmasi kasus virus corona pertama di Indonesia.
"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan penyelidikan terkait dengan penimbunan kebutuhan pokok itu.
Menurut Asep, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107. Aturan tersebut dapat berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
"Ancaman 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata dia.
Dalam hal ini, Asep menghimbau agar masyarakat tidak menjadi panik menyikapi hal tersebut. Ia menerangkan bahwa kepolisian memiliki satgas pangan yang bertugas untuk mengontrol peredaran kebutuhan pokok.
"Ada jaminan ketersediaan sembako atau barang pangan tersedia dengan baik," jelas Asep.
Masker langka di lapangan dan harganya sangat mahal. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)