Capaian itu disampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (monev) perencanaan dan penganggaran daerah serta pengadaan barang dan jasa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"Dari evaluasi tersebut, KPK mengapresiasi Sulsel yang telah melakukan penyelamatan aset dan keuangan daerah serta penertiban aset selama tahun 2019 senilai total Rp6,9 triliun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara, terkait penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK mendampingi proses serah terima aset antara Kabupaten Luwu dengan Kota Palopo. Tercatat ada 79 aset senilai total Rp42,9 miliar," ucapnya.
Ipi mengungkapkan KPK juga telah menyelesaikan aset bermasalah di Sulsel, seperti Stadion Mattoanging, Stadion Barombong, Instalasi Kebun dan Benih (IKB) Sereang dan IKB Jampue.
[Gambas:Video CNN]
Pada Pemkot Makassar, aset yang berhasil diselesaikan adalah Pulau Lae-lae, Pulau Samalona, Pasar Terong, dan Terminal Daya.
"KPK mendampingi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total nilai aset sengketa yang diselesaikan ialah Rp1,5 triliun," ujar Ipi.
Lembaga antirasuah juga menertibkan kendaraan dinas dengan total nilai aset mencapai Rp24,5 miliar. Soal penertiban fasilitas umum dan sosial di Pemkot Makassar, Ipi berujar saat ini sedang dalam proses penyerahan dari pengembang kepada pemda dengan total Rp968 miliar.
Terkait penataan aset daerah, Ipi menyatakan lembaganya mendorong rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa kementerian. Kegiatan tersebut, kata dia, bertujuan guna melancarkan proses sertifikasi dan perlindungan aset milik Pemprov Sulawesi Selatan.
Ipi pun menyebut KPK memiliki fokus dalam bidang pencegahan berupa delapan area intervensi dalam unit koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah).
"Fokus KPK dalam program korsupgah terintegrasi meliputi delapan area intervensi," katanya.
"Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan dana desa," jelas Ipi.
(ryn/arh)