Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjelaskan patroli itu dilakukan untuk meminimalisir kepanikan masyarakat.
"Jadi, polisi harus meningkatkan upaya dan penegakan hukum terkait penyebaran informasi corona itu. Mengingat hoaks berpengaruh negatif di masyarakat," kata Asep di Jakarta, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami temukan ada, akan kami tindak tegas," tegas Asep.
"Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin," lanjut Asep.
Sebagai informasi pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Hoaks, disinformasi untuk corona sampai dengan kemarin itu ada 142 isu konten hoaks dan itu merugikan kita," kata Johnny di Kantor Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (2/3).
[Gambas:Video CNN] (mjo/osc)