Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana mengatakan tiga tersangka dalam kasus penimbunan masker ini adalah MH, AK dan M. Tiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
"Pelaku nantinya bisa kita kenakan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen," kata Iskandar Fitriana, di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Budhi Haryanto menjelaskan pelaku mendapatkan masker dan cairan antiseptik tangan dari membeli pada beberapa orang yang dikumpulkan di rumah.
"Pelaku beli barang dari banyak orang, terus dikumpulkan di rumah. Setelah mengumpul banyak, dijual kembali secara online dengan harga yang tinggi", kata Budhi.
[Gambas:Video CNN]
Atas aksinya tersebut, pelaku diduga sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Polda Jawa Tengah meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan masker dan barang kesehatan lainnya terkait isu Corona karena Polisi akan melakukan tindakan tegas.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan ribuan masker berbagai merek dan ribuan botol cairan antiseptik. Polisi masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian