Dalam rapat itu, Muhadjir mengatakan tahun ini pencairan dana BOS dari pemerintah pusat tak lagi melewati perantara pemerintah daerah sebelum ke tangan sekolah. Ia mengatakan skema pencairan dana BOS itu akan langsung diberikan pemerintah pusat ke sekolah-sekolah penerima.
"Penyaluran tidak lagi melalui rekening kas umum daerah tapi melalui rekening kas umum negara langsung ke sekolah ini terutama yang melalui Kemendikbud," kata Muhadjir saat membuka rapat di depan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Jumlah maksimum 50 persen ini akan diberikan kepada sekolah yang salurannya langsung melalui Kemendikbud. Sementara madrasah yang salurannya melalui Kementerian Agama akan diberi batas maksimum sebanyak 30 persen.
"Karena mayoritas adalah madrasah swasta," ujar Muhadjir.