Kepala Staf Presiden, Moeldoko telah meminta Menteri Dalam Negeri dan Menkominfo mengatur protokol komunikasi dengan menetapkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menyampaikan informasi soal corona. Hal ini untuk menghindari kebocoran data maupun simpang siur informasi pasien terinfeksi corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini protokol di border, terhadap pelintas batas pada imigrasi. Termasuk orang-orang dari empat (episentrum) itu harus menggunakan sertifikat kesehatan," katanya.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Mantan Panglima TNI itu juga meminta agar protokol difokuskan pada penanganan kasus-kasus tertentu, terutama jika menjangkiti anak-anak. "Ini harus di-mapping betul, spot-nya, sehingga ada kebijakan tertentu di daerah tertentu," ujarnya.
Sebelumnya identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona menyebar di media sosial. Juru bicara pemerintah terkait penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyatakan data itu bukan dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspose nama pasien. Kalau [data] itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Achmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3).
Terkait hal ini, pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Hal itu disebut melanggar hukum serta etika.
"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
