Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebelum barang bukti dibawa ke persidangan.
"Akan dipastikan lagi sehingga jaksa berkeyakinan kalau ini (barang bukti) terkait," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik yang jelas melihat keterkaitan dari KUHAP, apakah ini hasil kejahatan, apakah digunakan, yang terkait dengan perbuatan para tersangka," kata dia.
"Status kepemilikan, ada pihak lain atau yang lain, dari pihak dia berapa persen sahamnya, itu kan harus dipastikan," tambah dia lagi.
Ia menerangkan Kejaksaan Agung akan mengembalikan aset sitaan PT GBU apabila tak terbukti terkait tindak pidana salah satu tersangka Jiwasraya.
Sebelumnya, perusahaan TRAM mengajukan keberatan atas penyitaan perusahaan tambang batu bara PT HGU di Kutai, Kalimantan Timur.
Keberatan itu disampaikan melalui sistem keterbukaan informasi dalam lama Bursa Efek Indonesia (BEI), ditandatangani Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat dan dua direktur lainnya.
Salah satu poin yang disampaikan PT TRAM adalah manajemen PT GBU masih mengelola dan mengoperasikan tambang batu bara tersebut.
Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diklaim mengganggu sejumlah kegiatan operasional perusahaan tersebut sehingga membuat perseroan merugi.
[Gambas:Video CNN]
"Karyawan bekerja dalam keadaan cemas dan tidak nyaman," jelasnya.
Salah satu poin keberatannya, PT TRAM menegaskan bahwa saham PT GBU tidak dimiliki langsung oleh tersangka Heru Hidayat.
TRAM menyatakan Heru hanya memiliki 14,2 persen saham langsung ataupun melalui Graha Resources, sisanya dimiliki oleh masyarakat (investor publik).
"Heru Hidayat bukan merupakan pemegang saham dalam Gunung Bara Utama," demikian salah satu poin dalam surat keberatan PT TRAM. (mjo/wis)