Diketahui, Fahira dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan berita bohong mengenai virus corona di Indonesia lewat Twitter.
"Tugas saya ini dilindungi oleh undang-undang atau mempunyai imunitas," kata Fahira melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya adalah mengawasi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah masing-masing," kata dia.
Fahira lalu menghapus twitnya itu dengan dalih media yang bersangkutan telah merevisi beritanya. Namun, ada pihak yang tetap keberatan dan melaporkannya dengan tuduhan menyebarkan hoaks.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri lalu memanggil Fahrira untuk dimintai keterangan pada hari ini, Kamis (6/3). Namun, Fahira tidak datang. Ia mengaku sedang menjalankan tugas konstitusional yang tak bisa ditinggal.
Ia memberikan surat klarifikasi dengan kop institusi DPD RI kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk tanggapan dari dirinya. Surat tersebut bernomor 017 /B-43/DPD-DKI/III/2020 dan ditandatangani oleh Fahira langsung yang memiliki nomor keanggotaan DPD RI B-43.
"Untuk itu karena saya tidak bisa memenuhi undangan, saya kirimkan klarifikasi dalam bentuk surat atau keterangan tertulis," kata Fahira.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya meneruskan informasi dari media online tersebut dalam rangka mengingatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat agar lebih waspada. Jadi letak tuduhan hoaksnya di mana?" tutur Fahira.
Atas laporan tersebut, Fahira mengancam akan melaporkan balik pelapornya.