"Zulhas terpilih secara sah di kongres yang konstitusional. Proses pemilihan berlangsung secara konstitusional, buktinya seluruh kandidat berpidato singkat untuk memutuskan dia maju terus atau tidak," kata Viva saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya sudah dilakukan dan sudah selesai. Kalau hal itu dianggap tidak konstitusional karena kalah kemudian menganggap tidak konstitusional, ya silakan untuk menempuh jalur sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucapnya.
Kubu Mulfachri juga akan mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Surat berisi permintaan agar Menkumham mengabaikan pendaftaran kepengurusan PAN periode 2020-2025 hingga sengketa hasil Kongres V PAN memiliki keputusan hukum yang tetap.
"Kami (akan) melakukan langkah-langkah hukum resmi dan menyampaikan surat ke pemerintah," kata Asri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/3).
[Gambas:Video CNN]
Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan berbagai bukti yang tidak terbantahkan tentang sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Kongres V PAN.
"Menurut kami telah terjadi beberapa pelanggaran konstitusional, dalam hal ini AD/ART PAN, pelanggaran etika dan moral, serta penggunaan kekerasan,"tuturnya.