Jumlah hari libur cuti bersama pada 2020 menjadi 24 hari usai direvisi. Bertambah 4 hari dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan.
"Menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," ucap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir mengatakan revisi jumlah hari libur nasional sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia menyebut Jokowi ingin hari libur atau cuti bersama harus memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional
"Agar saling kenal, tahu, membangun Indonesia, NKRI, maka hari libur bisa dimanfaatkan," kata Muhadjir.
Lihat juga:Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional 2020 |
Dalam rapat juga hadir sejumlah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan hingga Kepolisian RI.
Sebelum direvisi, ada 20 hari libur nasional yang ditetapkan pada 2020. Jumlah itu termasuk 4 hari cuti bersama.
Cuti bersama jatuh pada 22, 26 dan 27 Mei untuk hari raya Idul Fitri. Kemudian, cuti bersama juga berlaku pada 24 Desember untuk hari raya Natal. (bmw)