Perempuan berusia 27 tahun tersebut ditangkap di kediamannya, Jalan Wonokusumo, Surabaya, Minggu (9/3). Penangkapan dilakukan usai Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan patroli siber.
"Kami mengamankan tersangka hoaks inisial NF, warga Kota Surabaya, Wonokusumo, menyebarkan isu Covid-19 meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasien virus corona suda ada di RSUD SOETOMO sby. Smoga kita smua sllu dim lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2..," tulis akun tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi pihak rumah sakit yang didapatkan kepolisian, pasien tersebut adalah penderita sakit paru-paru biasa. Walhasil, informasi yang disebar NF sempat membuat warga Surabaya resah.
"Tersangka ini menyebarkan berita yang pada saat penanganan sakitnya korban paru-paru," katanya.
Kendati demikian, polisi belum menahan tersangka. Truno mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam kasusnya. Sebab tersangka mengaku mendapat informasi tersebut dari orang lain.
"Masih penyelidikan Ditreskrimsus. Sejauh ini masih proses pemeriksaan," katanya.
"Dari grup sekolah, wali murid sekolah, kurang tahu [penyebar pertama] kan wali murid banyak," kata NF.
Tersangka pun mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia meminta maaf secara terbuka karena telah meresahkan masyarakat luas terkait hoaks yang disebarkannya.