Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budhiono mengatakan korban tersebut diketahui memiliki keterbelakangan mental alias berkebutuhan khusus.
"Anak perempuan di bawah umur ini keterbelakangan mental, tetangganya sendiri, [pelaku pelecehan seksual] dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Imam dalam keterangannya, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukanlah persetubuhan di rumah kosong," ujar Imam.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di daerah Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, kata Imam, tersangka sempat berusaha kabur sehingga polisi melakukan penembakan.
"Kita berikan tindakan tegas terukur, tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Imam menuturkan tersangka merupakan tetangga korban. Tersangka sendiri saat ini merupakan pengangguran dan sudah berkeluarga.
Ia menerangkan dari hasil visum terhadap korban, ditemukan ada bekas kekerasan di alat kelamin. Saat ini, lanjutnya, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.