"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian petikan putusan yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Majelis Hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Karen dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
[Gambas:Video CNN]
Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
Karen tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara Ferederick dan Bayu lebih dulu telah divonis lepas oleh MA.
Kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan vonis tersebut.
"Saya baru saja mendengar putusannya tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu, untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," katanya.
Soesilo menjelaskan, vonis lepas terhadap kliennya karena perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa tidak terbukti masuk kategori pidana. Dengan demikian, Karen lepas dari segala tuntutan pidana.