Dalam melancarkan aksinya, dua pegawai pria tersebut mengenakan daster untuk mengelabui kamera pengawas (CCTV). Aksi tersebut dilakukan UB (35) dan F (18) warga Dusun Nametek, Desa Namlea, Kamis (5/3) dini hari.
"Mereka ditangkap di Ambon, Jalan Sam Ratulangi Sabtu (7/3) malam, sementara F (18) ditangkap di hutan Dusun Nametek Desa Namlea," ujar Wakapolres Buru, Komisaris Bachri Hehanussa, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta beberapa CCTV mereka tutup menggunakan kertas yang. Pelaku F berperan menjaga keamanan di luar pintu kantor," kata Hehanussa menambahkan.
[Gambas:Video CNN]
"Saya cek ternyata uang puluhan juta raib dibawa kabur," kata Rahmawati saat dihubungi, Senin (9/3).
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. UB dan F, oknum pegawai Bapedda Kabupaten Buru itu ditahan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Polres Pulau Buru, Maluku. (sai/ain)