KPK mengultimatum bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal itu agar tidak berupaya merintangi penyidikan. Pada pemeriksaan yang semestinya digelar Senin (9/3), Samin Tan tak hadir dengan alasan sakit.
"Ada informasi bahwa yang bersangkutan masih sakit dan meminta untuk penundaan kembali; penjadwalan ulang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha Samin Tan tak juga memenuhi panggilan KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Namun sampai saat ini, Samin Tan belum ditahan.
Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Lihat juga:2019, Tahun Suram Pemberantasan Korupsi |
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Dalam perjalanan kasusnya, Sofyan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, lembaga antirasuah KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan. Poin-poin krusial yang menjadi sorotan KPK meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga perbuatan mantan Dirut PLN tersebut yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.
KPK turut menyerahkan dua bukti prinsip tambahan seperti 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni.
KPK berpendapat kasasi ini diajukan untuk membuktikan bahwa putusan yang diberikan hakim bukanlah bebas murni. (ryn/ain)
Pengusaha Samin Tan tak juga memenuhi panggilan KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)