"Tidak ada pengaturan lagi [dari Kemendikbud]. Diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dengan berpedoman pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB," ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (30/4).
Dalam hal ini, pihaknya hanya mendorong seluruh daerah menggelar PPDB secara daring. Terlebih bagi daerah yang dari tahun sebelumnya sudah menerapkan PPDB daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi PPDB di tengah corona sendiri dinyatakan dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020. Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan pihaknya juga tidak mengusulkan perubahan jadwal guna mensosialisasikan PPDB jarak jauh di 34 provinsi kepada satuan pendidikan dan orang tua.
"PPDB tetap menggunakan jadwal yang ada. Pengumuman selambat-lambatnya dilakukan minggu pertama Mei dan berakhir minggu kedua Juli. Minggu ketiga Juli masuk sekolah, jika covid-19 sudah berakhir," tambahnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan juga mengungkap keengganan orang tua mendaftar PPDB daring kerap jadi persoalan di tahun-tahun sebelumnya.
Pada daerah yang sudah menerapkan PPDB daring, sekolah masih sering mendapati orang tua mengantri langsung di sekolah. Menurut catatannya, ini terjadi karena orang tua berebut kursi di sekolah yang dianggap unggulan. (fey/evn)