Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Barat memindahkan pesohor
Lucinta Luna ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lucinta sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan pemeriksaan.
"Iya benar [dititipkan di Rutan Pondok Bambu]," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (10/3).
Maradona menjelaskan Lucinta dipindahkan karena pihaknya telah selesai melengkapi berkas perkara. Setelah ini berkas perkara Lucinta akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Tahap satu, itu artinya penyerahan berkas perkara ke JPU," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Lucinta sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Polisi menemukan dua jenis obat dari dalam tas Lucinta yakni tramadol dan riklona.
[Gambas:Video CNN]Dari hasil tes rambut dan darah, Lucinta dinyatakan positif mengonsumsi narkoba mengandung amphetamine.
Lucinta disebut telah satu bulan mengkonsumsi narkotika yang mengandung amphetamine atau ekstasi selama satu bulan. Ia dijerat dengan pasal 62 Juncto 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika dan terancam hukuman penjara 4 tahun.
(thr/fra)