Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abaraham Abast mengatakan para tersangka tidak ditahan. Semua tersangka wajib lapor kepada kepolisian setiap hari.
"Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan," kata Jules saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (10/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian, kata Jules, mendapat jaminan dari orang tua masing-masing, sehingga para tersangka tidak ditahan. Pertimbangan lainnya adalah semua tersangka masih berstatus pelajar yang masih di bawah umur.
Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan. Kepolisian juga bakal memeriksa saksi dari pihak sekolah.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi untuk ancaman hukuman perlindungan anak dan kejadian ini menurut penyidik adalah terkait dengan bullying ya. Masih Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak. Namun ada yang dikenakan sesuai perannya yaitu pasal 55," tambah dia.
Perkara ini bermula ketia sebuah video berdurasi 26 detik viral di media sosial. Video itu menayangkan seorang siswi SMK berseragam putih-abu-abu dilecehkan beramai-ramai di sebuah ruang kelas sekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. (mjo/bmw)