"Misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Ali menegaskan bahwa larangan membawa gawai, beserta sanksinya telah diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Imam sendiri kukuh tidak mengakui perbuatannya membawa gawai ke dalam rumah tahanan. Jawaban itu diperoleh KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Imam mengenai ada salah satu foto terunggah di story aplikasi whatsapp miliknya.
[Gambas:Video CNN]
"Dan tentu juga (tim) kemudian akan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Imam Nahrawi," kata dia.
Ali membantah pihaknya telah kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim ketentuan pengamanan sudah dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Itu tentunya di sana sudah ada pemeriksaan-pemeriksaan. Ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," tegas dia. (ryn/ain)