Iqbal menegaskan penghentian proses produksi adalah kekuatan 'istimewa' elemen buruh. Bahkan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 87 menjamin hak untuk mogok kerja.
"Kekuatan buruh kedua itu melumpuhkan ekonomi. Kita enggak usah datang ke Istana, ke DPR, ke Monas, tinggal instruksi berhenti setop produksi," kata Iqbal dalam jumpa pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Untuk menolak Omnibus Law, Iqbal mengatakan buruh akan menggelar aksi pada 23 Maret mendatang. Aksi unjuk rasa lanjutan pada 23 Maret nanti sebagai pemanasan. Jika setelah hari itu, pemerintah masih 'tutup kuping' dan tak melibatkan buruh dalam pembahasan Omnibus Law, maka mogok kerja massal jadi opsi terakhir.
"Jangan karena kerakusannya, memaksa buruh melawan dengan keras. Tapi kami enggak akan memilih jalan itu (mogok kerja massal) kalau social dialogue dikedepankan. Oleh karena itu, Omnibus Law harus ditarik, rundingkan kembali dengan tripartit nasional," tegas Iqbal.
Bahkan pemerintah bersama DPR menargetkan pembahasan dan pengesahan Omnibus Law rampung dalam waktu cepat.
Namun dalam perjalanannya, RUU ini menuai penolakan. Salah satunya dari serikat buruh yang menolak karena pasal-pasal di dalam RUU itu pro pengusaha dan merugikan pekerja.
Selain itu, elemen buruh juga menilai pemerintah membahas RUU secara tidak transparan dan tak melibatkan serikat pekerja. (dhf/osc)