"Yang kami lakukan melarang keluar negeri, ekspor," kata Daniel kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Namun, Daniel belum bisa memastikan kapan larangan itu mulai berlaku. Ia memastikan bahwa sampai saat ini ketersediaan masker di dalam negeri masih mencukupi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tak panik menghadapi wabah virus corona yang sudah masuk di Indonesia. Ia khawatir kondisi panik menimbulkan pembelian masker yang berlebihan.
Ketersediaan masker menipis setelah pemerintah mengumumkan kasus positif pertama di Indonesia, Senin 2 Maret lalu. Selain itu, harga masker di pasaran juga melambung tinggi.
Polisi menduga terjadi aksi penimbunan. Aparat kepolisian langsung bergerak menyita ratusan masker yang diduga ditimbun. Dalam kasus ini, polisi setidaknya telah menetapkan 25 tersangka terkait dugaan penimbunan masker dan pembersih tangan. (mjo/fra)