Djoktjan-Prasetijo Ditahan Terpisah di Rutan Cabang Salemba

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2020 22:23 WIB
Djoko Tjanda dan Brigjen Pol Prasetijo Utama ditahan di sel terpisah di Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo ditahan di sel terpisah di Rutan Cabang Salemba. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mulai malam ini secara resmi telah menjadi tahanan atau narapidana Rumah Tahanan Salemba usai prosesi penyerahan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Namun sel tahanan Djoko akan dipisahkan dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), yang sama-sama resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat jalan Djoko.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan, karena memang antara BJP PU dan saudara Djoko tentunya kami masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman," kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jumat (31/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menyebut, pemisahan sel tahanan antara Djoko Tjandra dan Prasetijo karena pihaknya memiliki kepentingan berbeda terhadap keduanya. Sehingga tidak mungkin untuk disatukan.

Penahanan Djoko di Rutan Salemba Cabang Bareskrim, ujar Sigit, dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Namun demikian, katanya, penempatan Djoko di Rutan Salemba Bareskrim tersebut hanya bersifat sementara selama masa pemeriksaan. Nantinya, setelah proses pemeriksaan selesai, Djoko akan kembali diserahkan ke Rutan Salemba untuk kemudian ditempatkan kembali sesuai kebijakan Kepala Rutan. Sigit belum dapat memastikan, masa penahanan Djoko di Rutan Salemba Bareskrim.

"Kalau terkait dengan prosesnya mengikuti aturan KUHAP kan sudah jelas ya. Ya, dari ikuti aturan yang ada," katanya.

Proses penandatangan eksekusi atau penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Proses penyerahan itu dilakukan tepat sehari usai Djoko ditangkap dan dipulangkan dari Malaysia pada Kamis (30/7) malam. Perjalanan Djoko Tjandra sehingga bisa ditangkap oleh kepolisian berjalan panjang. Djoko sendiri menjadi buron polisi sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009.

(thr/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER